Kaifanews — Pemerintah kembali memberi penekanan pada pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera yang tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga bermakna dalam pembentukan karakter peserta didik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan di lingkungan sekolah. Langkah tersebut dipandang sejalan dengan upaya penguatan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, upacara bendera memiliki posisi strategis dalam dunia pendidikan. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni mingguan.

“Upacara bendera adalah sarana pendidikan karakter. Di sana anak-anak belajar disiplin, tanggung jawab, sekaligus menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin (26/1/2026).

Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Pelaksanaannya diharapkan menjadi budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan mampu memberi dampak positif bagi pembentukan sikap dan perilaku peserta didik.

Kemendikdasmen juga menyeragamkan pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memperkuat pendidikan karakter. Ikrar ini memuat nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di dalamnya, pelajar menyatakan komitmen untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak berhenti pada teks upacara, tetapi terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun di masyarakat.

Selain menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini dimaksudkan untuk menanamkan pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan pendidikan.

Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan tentang pedoman upacara bendera dan budaya sekolah yang aman serta nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah dinilai menjadi kunci dalam membangun budaya sekolah yang berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.