PATI, Kaifanews – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyoroti jalannya persidangan perkara yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (26/1/2026), AMPB mengemukakan dugaan kuat bahwa perkara tersebut tidak murni proses hukum biasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kecurigaan itu mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi dari jajaran Polresta Pati. Salah satu saksi yang memberi keterangan adalah Rasito, anggota kepolisian setempat.

Dalam persidangan, Rasito mendapat pertanyaan intensif dari JPU, tim kuasa hukum AMPB, hingga majelis hakim. Salah satu pokok pertanyaan menyangkut isu adanya arahan atau intervensi agar Botok dan kawan-kawan dijerat hukum. Namun, saksi secara tegas membantah adanya perintah semacam itu.

“Saya tidak menerima pesanan apa pun,” ujar Rasito di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, tim kuasa hukum AMPB menilai banyak kejanggalan muncul dari keterangan saksi. Pengacara AMPB, Esera Gulo, menyoroti pernyataan saksi yang kerap bersandar pada informasi tidak langsung.

“Sebagian besar keterangan saksi justru didasarkan pada cerita dari pihak lain, bukan dari pengalaman langsung,” kata Esera.

Ia juga mengkritisi proses penangkapan terhadap Botok dan Teguh yang dinilainya sudah dipersiapkan jauh hari. Menurutnya, terdapat perbedaan waktu yang mencolok antara kejadian penangkapan dan penerbitan surat resmi.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan, penangkapan disebut terjadi 31 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Namun surat penangkapan justru sudah terbit pada 4 Agustus 2025. Ini menimbulkan pertanyaan serius,” tegasnya.

Esera menilai fakta tersebut menguatkan dugaan adanya kriminalisasi, terlebih aksi audiensi besar baru berlangsung pada 13 Agustus 2025. Ia menyebut isu kriminalisasi yang berkembang di masyarakat semakin relevan dengan fakta persidangan.

Walaupun saksi menepis tudingan adanya pesanan, AMPB tetap meyakini ada tekanan dari pihak tertentu.

“Saksi mengatakan tidak ada pesanan, tapi penilaian kami berbeda. Bisa saja tekanan datang dari atasan. Fakta di persidangan menunjukkan banyak keterangan hanya berdasarkan cerita orang lain,” ungkap Esera.

Ia juga menekankan bahwa saksi mengakui tidak ada kerugian yang dialami masyarakat. Bahkan, tidak ditemukan warga maupun sopir yang merasa dirugikan atas peristiwa yang dipersoalkan.

“Tuduhan soal ambulans RSUD Rembang yang tidak bisa melintas pun hanya berdasarkan pengamatan lampu kendaraan. Saksi tidak tahu isi maupun kondisi sebenarnya. Ini makin menguatkan dugaan bahwa perkara ini dipaksakan,” pungkasnya.