Kaifanews – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan keberpihakannya kepada guru non-ASN pada tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan dan peningkatan anggaran tunjangan yang nilainya menembus lebih dari Rp14 triliun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru non-ASN agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan bermartabat.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa pemerintah memahami tantangan yang selama ini dihadapi guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil tidak bersifat instan, melainkan dirancang bertahap dan berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan guru. Semua ini dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Nunuk, Selasa (2/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tahun 2026 merupakan kelanjutan dari langkah-langkah strategis yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain itu, akses guru non-ASN terhadap Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga terus diperluas. Sepanjang 2024 hingga 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Melalui program ini, guru memperoleh kesempatan setara untuk meraih sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus peningkatan mutu pembelajaran.

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga mengambil langkah konkret dengan menaikkan insentif guru non-ASN. Mulai 2026, insentif bulanan meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 triliun yang akan disalurkan kepada 377.143 guru non-ASN, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat juga mengalami kenaikan. Besaran TPG kini menjadi Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dari sebelumnya. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing. Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang akan diterima oleh 392.870 guru non-ASN.

Perhatian khusus juga diberikan kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan Khusus Guru (TKG) ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Tahun ini, anggaran TKG mencapai Rp706 miliar, meningkat Rp95 miliar dibanding tahun sebelumnya, dengan jumlah penerima sebanyak 28.892 guru.

Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para guru. Any Anggraeni, guru di sekolah swasta, mengaku tunjangan yang diterimanya sangat membantu dalam meningkatkan kompetensi sebagai pendidik.

“Dengan tunjangan ini saya bisa ikut pelatihan dan membeli buku literasi. Manfaatnya juga terasa di rumah, karena saya bisa membantu biaya kuliah dua anak saya. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi bentuk pengakuan atas perjuangan guru,” ujarnya.

Memasuki 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru non-ASN di berbagai daerah. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan guru secara utuh dan proporsional.

Menurut Nunuk, perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar para pendidik dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung penuh, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.