JAKARTA, Kaifanews Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memberikan persetujuan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan krusial ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Mabes Polri di Senayan pada Selasa (27/1), guna memperkuat sinergi antara kepolisian dengan kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya harmonisasi regulasi mengenai penugasan khusus anggota Polri di luar organisasi Polri. Dalam pemaparannya, pihak DPR menekankan bahwa penempatan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kompetensi spesifik yang dimiliki oleh personel kepolisian, terutama dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan manajemen krisis.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa persetujuan ini bukan merupakan cek kosong, melainkan bentuk dukungan terhadap profesionalisme Polri. Namun, ia mengingatkan agar penempatan tersebut tetap dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan tugas pokok kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur harus benar-benar membawa nilai tambah bagi instansi tujuan tanpa mengaburkan identitas profesional mereka sebagai anggota Polri,” ungkap pimpinan Komisi III Habiburokhman dalam rapat.

Berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri dapat ditugaskan pada sejumlah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, hingga organisasi internasional. Regulasi ini juga mengatur secara rinci mengenai tata cara pengangkatan, pembinaan karier, hingga hak-hak yang tetap melekat pada personel yang sedang menjalankan penugasan di luar struktur.

Langkah ini dipandang strategis oleh Mabes Polri untuk memperluas jangkauan keahlian kepolisian dalam mendukung program-program nasional. Meski demikian, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses penempatan ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau politisasi jabatan di kementerian sipil.

Secara teknis, personel yang bertugas di luar struktur tetap berada di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk memastikan tidak adanya pelanggaran kode etik selama masa penugasan. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, terutama pada kementerian yang memiliki kaitan erat dengan fungsi-fungsi penegakan hukum dan perlindungan warga negara.