JAKARTA, Kaifanews  Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1), guna memberikan instruksi tegas terkait penguatan kebijakan tata ruang demi melindungi lahan sawah produktif secara nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus menjadi prioritas utama di seluruh kementerian dan lembaga terkait. Presiden menyoroti tren penyusutan lahan pertanian di daerah lumbung pangan yang kian mengkhawatirkan.

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron

Dengan memerintahkan audit ketat terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Presiden menegaskan bahwa keberlanjutan sawah bukan sekadar urusan agraria, melainkan fondasi kedaulatan nasional yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pembangunan jangka pendek.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya telah mengimplementasikan serangkaian langkah strategis guna memperketat proteksi terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kebijakan ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang menempatkan pelestarian lahan produktif sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.

Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Nusron.

Dukungan terhadap para petani melalui kepemilikan sertifikat tanah juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Presiden ingin memastikan para petani memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga mereka memiliki motivasi lebih untuk tetap mengolah lahan pertaniannya ketimbang menjualnya kepada pihak ketiga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari “Gerakan Nasional Lindungi Sawah” yang dicanangkan pemerintah guna menghadapi tantangan krisis pangan global. Sinergi antara kebijakan agraria yang adil dan tata ruang yang disiplin diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan bagi ketahanan pangan Indonesia di masa depan.