SEMARANG – Gelombang protes warga Jawa Tengah pecah di berbagai lini masa menyusul keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang resmi menaikkan tarif pajak sepeda motor dan mobil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pada Februari 2026 ini.
Kenaikan tersebut berkaitan dengan penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjadi dasar penguatan pendapatan daerah.
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari suatu jenis pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak, karena dibungut bersamaan dengan pajak aslinya, seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Keresahan masyarakat ini didominasi oleh keluhan mengenai ketimpangan antara kewajiban membayar pajak dengan hak mendapatkan jalan yang mulus. Warga di media sosial ramai-ramai menyuarakan tagar protes sembari mengunggah foto-foto kerusakan jalan yang sering memicu kecelakaan dan kerusakan kendaraan.
Seorang warga Semarang, Arif Setiawan, menyatakan keberatannya karena kenaikan ini terasa sangat mendadak di saat harga kebutuhan pokok lainnya juga sedang merangkak naik. Ia menilai pemerintah seolah menutup mata terhadap beban ekonomi rakyat yang kian menghimpit demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jujur ini bikin naik darah, pajak motor naik terus tiap tahun tapi lihat sendiri kondisi jalan di pinggiran Semarang dan jalur utama banyak yang lubang dan membahayakan nyawa. Harusnya pemerintah perbaiki dulu jalannya sampai mulus, baru bicara kenaikan pajak, jangan rakyat terus yang dijadikan mesin ATM,” tegas Arif Setiawan dengan nada kecewa.
Kenaikan pajak ini mencakup penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyasar pemilik kendaraan pribadi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Banyak warga mengaku terkejut saat melakukan pembayaran di kantor Samsat karena nominal yang harus dibayarkan melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Penerapan opsen tersebut berdampak langsung pada kenaikan pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Opsen PKB dikenakan sebesar 16,6 persen dari PKB pokok, sementara opsen BBNKB mencapai 32 persen. Akibatnya, total pajak kendaraan mengalami lonjakan yang cukup terasa di sejumlah daerah.
Sebagai gambaran, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu kini dapat meningkat menjadi kurang lebih Rp 172 ribu per tahun. Sementara itu, pajak mobil yang semula berkisar Rp 3,5 juta berpotensi melonjak hingga mendekati Rp 6 juta per tahunnya, tergantung pada besaran PKB pokok dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).








