KUDUS, Kaifanews — Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kudus akhirnya berakhir setelah diburu aparat kepolisian selama hampir sepekan. Pria berinisial FA alias J (26) ditangkap jajaran Polres Kudus usai terlibat aksi pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan pelaku terbilang tidak mudah. Polisi harus melakukan pengejaran intensif dengan melibatkan anjing pelacak (K9) hingga pemantauan udara menggunakan drone, terutama saat pelaku melarikan diri ke area hutan dan lahan tebu.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Dawe.

Salah satu aksi pelaku terjadi di Jalan Bingkir Sawah, Desa Dukuh Dapur, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan sepeda motor di area persawahan dengan kunci masih menempel.

“Pelaku ini berkeliling mencari kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih tergantung. Biasanya di area persawahan atau tempat sepi lainnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu 15 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus serupa. Kelengahan korban menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku.

Petugas pun berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian. Satu unit diserahkan ke Polsek Gembong karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut, sementara empat lainnya dijadikan barang bukti.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan juga dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” katanya.

Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan menjelaskan, proses pengejaran pelaku memakan waktu sekitar tujuh hari dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Jepara, kemudian kembali ke daerah asalnya. Kami melakukan pengejaran sampai ke area hutan dan lahan tebu dengan medan cukup sulit,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi geografis yang berat serta pelaku yang mengenal wilayah menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Bahkan, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

“Pelaku sempat bersembunyi dan berpindah-pindah. Saat dikejar warga, beberapa barang bukti juga sempat ditinggalkan di lokasi, terutama di area persawahan,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 14 April 2026 di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian sepeda motor hasil curian digadaikan maupun dititipkan di bengkel, sementara lainnya ditinggalkan karena pelaku panik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan jangan meninggalkan kunci di kendaraan,” tandasnya. (*)