KUDUS, Kaifanews — Samsat Kudus mengingatkan dengan tegas kepada masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena risiko yang ditimbulkan tidak hanya denda, tetapi juga penghapusan data kendaraan secara permanen.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Samsat Kudus, Agus Pravianto, menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu bisa dianggap tidak sah.
“Kalau lima tahun tidak bayar pajak, ditambah dua tahun setelah masa STNK habis tidak diurus, maka data kendaraan bisa dihapus. Itu sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat 17 April 2026.
Ia menyebut kondisi tersebut sering disebut sebagai “5+2”, di mana kendaraan yang melewati batas tersebut tidak lagi diakui dalam sistem.
“Secara fisik kendaraan mungkin masih ada, tapi secara data sudah tidak ada, seperti mayat hidup. Tidak bisa didaftarkan ulang lagi,” jelasnya.
Agus menambahkan, kondisi ini membuat kendaraan menjadi tidak memiliki legalitas, bahkan berisiko melanggar aturan lalu lintas hingga berpotensi disita karena dianggap pencurian.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Pastikan ada BPKB dan STNK. Kalau tidak, ke depannya akan sulit diurus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi menjadi kendaraan ilegal dan tidak bisa diproses administrasinya di kemudian hari.
Disisi lain, meski sempat muncul isu di media sosial terkait ajakan menunda atau memboikot pembayaran pajak, Agus menyebut hal tersebut tidak berdampak signifikan di Kudus.
“Kepatuhan masyarakat di Kudus masih cukup baik,” ujarnya.
Bahkan, dari sisi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), realisasi di triwulan pertama sudah melampaui target awal.
“Target triwulan pertama sekitar 15,65 persen, kami sudah di atas 20 persen,” paparnya.
Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak, karena keterlambatan meskipun hanya satu hari dapat berdampak pada denda dan kewajiban pembayaran lebih besar.
“Lebih baik dibayar sebelum jatuh tempo, maksimal sebulan sebelumnya. Jangan sampai terlambat, karena aturan tetap berlaku,” tandasnya. (*)








