SEMARANG, Kaifanews – Jasa Raharja menegaskan seluruh korban kecelakaan bus yang terjadi di ruas Tol KM 420–200, simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, telah mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa tragis tersebut melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV dan terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB.
Insiden kecelakaan itu mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Semarang, antara lain RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, serta RS St Elisabeth.
Berdasarkan keterangan awal, bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melewati tikungan jalan tol, kendaraan diduga kehilangan kendali. Bus kemudian bergerak ke kanan, menghantam pembatas jalan, dan terguling di sisi kanan jalur tol.
Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian, pengelola jalan tol, serta rumah sakit. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendata para korban sekaligus memastikan seluruh hak jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas diberikan tanpa hambatan.
Jasa Raharja memastikan bahwa korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta yang disalurkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, korban juga mendapatkan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta serta biaya ambulans hingga Rp 500 ribu.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Sejak laporan diterima, tim kami langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan maupun santunan. Pelayanan yang cepat dan tepat adalah tanggung jawab kami,” ujar Dewi.
Ia juga mengingatkan pentingnya aspek keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi umum, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Dewi mengimbau para perusahaan angkutan agar memastikan kendaraan selalu dalam kondisi layak jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kesiapan fisik yang memadai.
“Keselamatan tidak boleh diabaikan. Pemeriksaan rutin kendaraan dan kesiapan pengemudi harus menjadi perhatian utama. Upaya pencegahan adalah langkah paling efektif untuk menekan angka kecelakaan,” tegasnya.
Melalui respons cepat dan koordinasi lintas sektor tersebut, Jasa Raharja kembali menegaskan perannya sebagai penyedia perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan pelayanan sepenuh hati, Jasa Raharja berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi memberikan rasa aman dan perlindungan nyata bagi masyarakat. (Mr)








