PATI, Kaifanews — Pemerintah Kabupaten Pati resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul dampak banjir dan tanah longsor yang masih dirasakan di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana berjalan lebih optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku sejak 9 hingga 23 Januari 2026 kini diperpanjang untuk tahap kedua, mulai 24 Januari sampai 6 Februari 2026.
“Perpanjangan ini diperlukan karena di beberapa wilayah, dampak banjir dan longsor masih terjadi dan berpotensi berulang,” ujar Chandra usai rapat di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (25/1/2026).
Ia mengungkapkan, saat awal penetapan status darurat, lebih dari 100 desa di Pati terdampak bencana. Seiring berjalannya waktu dan surutnya genangan, jumlah desa terdampak berkurang menjadi sekitar 51 desa. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai masih membutuhkan kewaspadaan tinggi.
Chandra menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta relawan yang terus bekerja di lapangan membantu masyarakat terdampak. Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memberikan dukungan dana sebesar Rp100 juta.
“Bantuan dan kerja keras semua pihak sangat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana,” ujarnya.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa wilayah bahkan mengalami banjir berulang dari tahun ke tahun, sehingga membutuhkan penanganan yang tidak hanya bersifat darurat.
“Ke depan, perlu solusi jangka panjang. Tidak menutup kemungkinan ada wilayah yang membutuhkan relokasi atau penyediaan lahan baru agar warga lebih aman,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir dan longsor dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana merupakan kewenangan pemerintah daerah, menyesuaikan dengan tingkat dampak dan kondisi di lapangan. Pemerintah provinsi, kata dia, akan berperan sebagai pendukung dan fasilitator.
“Pemprov berada pada posisi mendukung daerah, memastikan kebutuhan di lapangan bisa terpenuhi selama masa darurat,” ujar Sumarno.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi krisis. Kondisi fisik dan mental yang prima dinilai menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah bencana.
“Dalam situasi darurat, kesehatan aparatur menjadi modal utama agar pelayanan publik tetap maksimal,” tandasnya.








