JAKARTA, Kaifanews – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) secara resmi merilis daftar pemutakhiran nama-nama negara asing dalam Bahasa Indonesia yang memicu perdebatan masif di ruang publik. Pembaruan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122 yang disampaikan pada sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York, Amerika Serikat, pada 28 April–2 Mei 2025.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengalihan penulisan “Thailand” menjadi “Tailan” dan “Paraguay” menjadi “Paraguai”. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ejaan asing dengan sistem fonologi dan kaidah penulisan bahasa nasional, namun langsung menuai reaksi beragam dari netizen hingga pakar hubungan internasional.
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari standarisasi sistem ejaan yang selaras dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) terbaru. Menurutnya, penghapusan huruf ‘h’ pada kata “Thailand” dilakukan karena dalam pelafalan Bahasa Indonesia, unsur ‘th’ tidak dikenal dan cenderung diucapkan sebagai ‘t’ polos.
“Kita melakukan penyesuaian agar selaras dengan kaidah penyerapan unsur asing. Seperti halnya kita menulis ‘Filipina’ bukan ‘Philippines’, maka ‘Tailan’ adalah bentuk baku yang lebih konsisten dengan lidah dan tata tulis kita,” ujar Hafidz Muksin.
Selain Tailan, beberapa negara lain juga mengalami penyesuaian ejaan. Nama negara di Amerika Selatan, Paraguay dan Uruguay, kini resmi dibakukan menjadi Paraguai dan Uruguai. Perubahan ini didasarkan pada prinsip bahwa akhiran ‘y’ yang berfungsi sebagai vokal dalam nama asli negara tersebut harus diserap menjadi ‘i’ sesuai kaidah serapan bahasa Indonesia.
Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Di media sosial X (dahulu Twitter), tagar #Tailan sempat menjadi trending topic. Sebagian masyarakat menilai perubahan ini membingungkan dan justru menjauhkan Indonesia dari standar internasional (eksoset). Pakar Linguistik dari Universitas Indonesia menyoroti bahwa meski secara akademis benar, standarisasi ini memerlukan waktu sosialisasi yang panjang agar tidak terjadi anomali dalam penulisan dokumen resmi kenegaraan atau materi pendidikan.
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri dilaporkan tengah berkoordinasi dengan Badan Bahasa untuk sinkronisasi penulisan nama negara dalam perjanjian bilateral dan dokumen diplomatik. Badan Bahasa sendiri telah meluncurkan pemutakhiran ini melalui aplikasi KBBI VI, sehingga masyarakat kini dapat memeriksa ejaan baku terbaru untuk seluruh nama negara di dunia.








