KUDUS, Kaifanews – Suasana di Pasar Bitingan, Kudus, mendadak tegang pada Selasa malam (30/12/2025). Sebuah banner besar berisi pernyataan keras terpasang di area pasar sebagai bentuk protes dari Paguyuban Pedagang Malam yang dipimpin oleh Kunarto. B

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi ini dipicu oleh berakhirnya masa kontrak pemenang lelang parkir atas nama Mochamad Reza Aldino pada 31 Desember 2025. Namun, pedagang menyoroti adanya dugaan penarikan retribusi ilegal senilai Rp940 juta yang dibebankan kepada pedagang, padahal kontrak tersebut seharusnya hanya mencakup pengelolaan parkir. Selain itu, banner juga menegaskan bahwa masa kontrak pengelolaan telah berakhir dan meminta pihak terkait untuk meninggalkan area Pasar Bitingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Paguyuban, Kunarto, menegaskan bahwa pihak pengelola diduga melanggar Pasal 6 poin 3 dalam perjanjian kerja sama yang melarang penarikan retribusi langsung kepada pedagang.

“Kami meminta pihak terkait segera meninggalkan area pasar sesuai ketentuan berakhirnya kontrak. Kami ingin transparansi dan keadilan bagi pedagang kecil,” tegasnya.

Banner Protes Terpasang di Pasar Bitingan, Pedagang Soroti Kontrak Pemenang Lelang Parkir Rp940 Juta
Tampak sebuah banner besar terpasang di salah satu sudut Pasar Bitingan, Kota Kudus, Selasa malam (30/12/2025)

Sengketa di Pasar Bitingan kian meruncing menjelang berakhirnya kontrak pengelola parkir pada Rabu (31/12/2025). Para pedagang menuntut pengelola segera hengkang karena diduga melanggar Pasal 6 Poin 3 perjanjian kerja sama melalui praktik penarikan retribusi ilegal langsung kepada pedagang, padahal wewenang pengelola secara eksplisit hanya terbatas pada jasa parkir kendaraan. Pemasangan banner protes ini menjadi desakan bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas pelanggaran kontrak tersebut demi melindungi hak pedagang dari pungutan ganda yang tidak sah.

Poin Utama Protes Pedagang

  • Batas Waktu: Kontrak pengelola parkir habis pada 31 Desember 2025.
  • Dugaan Pelanggaran: Penarikan retribusi pasar senilai Rp940 juta.
  • Landasan Hukum: Pelanggaran Pasal 6 poin 3 (Larangan menarik retribusi langsung ke pedagang).
  • Tuntutan: Pengelola lama harus segera meninggalkan area pasar sesuai jadwal kontrak.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola parkir maupun dinas terkait. Pedagang berharap momen pergantian tahun ini menjadi momentum bagi Pemkab Kudus untuk melakukan evaluasi total demi sistem pengelolaan pasar yang lebih bersih dan berpihak pada pedagang. (AK)