JAKARTA, Kaifanews – Pengawasan intensif yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap ancaman serius bagi konsumen. Sebanyak 26 produk kosmetik ditemukan masih beredar di Indonesia meski mengandung zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Kandungan tersebut meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga kortikosteroid, yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek maupun panjang.
Temuan ini disampaikan BPOM pada Kamis, 15 Januari 2026, sebagai hasil pemantauan rutin selama Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Pemeriksaan mencakup produk yang dijual di toko fisik serta yang dipasarkan melalui platform digital.
Mayoritas Ilegal dan Tidak Patuh Aturan
Dari puluhan kosmetik bermasalah tersebut, 15 produk tercatat tidak memiliki izin edar, sehingga masuk kategori ilegal. Selain itu, 10 produk diproduksi melalui sistem kerja sama kontrak, sedangkan satu produk lainnya merupakan barang impor. BPOM menilai kondisi ini mencerminkan masih lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran kosmetik.
Zat Terlarang dan Dampaknya bagi Tubuh
BPOM menjelaskan bahwa bahan aktif yang ditemukan seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik atau hanya boleh dipakai secara terbatas di bawah pengawasan medis. Beberapa zat yang teridentifikasi antara lain asam retinoat, hidrokinon, merkuri, deksametason, mometason furoat, dan klindamisin.
Merkuri, yang terdeteksi pada salah satu produk impor, dikenal sebagai logam berat beracun. Paparan berulang dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan saraf pusat, iritasi berat, hingga bercak hitam permanen pada kulit. Dalam jangka panjang, zat ini juga dikaitkan dengan risiko kanker dan gangguan perkembangan janin.
Sementara itu, asam retinoat bersifat teratogenik dan berbahaya bagi ibu hamil karena dapat menyebabkan cacat bawaan. Penggunaan tanpa kontrol medis juga sering menimbulkan efek seperti kulit terbakar, kering, dan iritasi parah.
Adapun hidrokinon dapat memicu perubahan warna kulit yang tidak normal, gangguan pigmentasi, serta iritasi kronis. Kortikosteroid seperti deksametason dan mometason furoat berisiko menyebabkan penipisan kulit, jerawat berat, gangguan hormonal, dan dermatitis bila digunakan secara sembarangan. Penggunaan klindamisin dalam kosmetik juga dapat memicu kemerahan dan pengelupasan kulit.
Daftar Produk yang Dinyatakan Berbahaya
BPOM merilis daftar lengkap 26 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya, mulai dari produk krim malam, perawatan jerawat, hingga pemutih wajah. Produk-produk tersebut mencakup berbagai merek lokal dan impor, baik yang memiliki nomor notifikasi maupun yang sama sekali tidak terdaftar di BPOM.
(Daftar produk sesuai rilis resmi BPOM)
Sanksi dan Proses Hukum
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. Langkah tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian kegiatan produksi, distribusi, dan impor.
“Peredaran kosmetik berbahaya adalah pelanggaran serius karena langsung mengancam keselamatan konsumen. Kami tidak akan mentoleransi praktik semacam ini,” tegas Taruna.
BPOM juga akan menelusuri jalur produksi dan distribusi lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, penanganan akan dilanjutkan melalui proses pro justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Ancaman Pidana
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan untuk Konsumen
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli kosmetik, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Konsumen juga diminta segera menghentikan pemakaian produk yang telah dinyatakan berbahaya dan melaporkannya ke BPOM atau Balai POM setempat.(*)








