KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Tanah Longsor melalui Keputusan Bupati Kudus. Penetapan ini dilakukan sebagai respons cepat atas meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus dalam beberapa hari terakhir.
Melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 yang ditandatangani pada 12 Januari 2026. Dalam keputusan itu disebutkan, masa tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa status tanggap darurat ditetapkan guna mempercepat langkah penanganan, penyaluran bantuan, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Dengan adanya penetapan tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi terkait, hingga unsur TNI dan Polri diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergi di lapangan.
Penetapan status tanggap darurat ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat dan terkoordinasi, baik dalam penanganan darurat maupun pemulihan awal.
Upaya mitigasi bencana menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Kudus seiring meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang, dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem. Langkah mitigasi dinilai penting untuk meminimalkan risiko dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus dilaporkan terdampak angin kencang, banjir, dan longsor. Dampak yang ditimbulkan antara lain rumah warga rusak, pohon tumbang, akses jalan terganggu, hingga genangan air di permukiman. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus bersama tim gabungan telah diterjunkan untuk melakukan asesmen, evakuasi, serta penanganan darurat di lokasi terdampak.
Sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Keputusan Bupati Kudus tersebut, Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh potensi sumber daya dapat segera digerakkan untuk penanganan bencana secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Selama masa tanggap darurat berlangsung, Pemkab Kudus mewajibkan pelaporan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala. Pos Komando Penanggulangan Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor Tahun 2026 pun diaktifkan untuk mendukung percepatan penanganan di lapangan selain itu, rencana logistik bantuan dipersiapkan secara optimal, masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi bencana yang terjadi, selalu melaporkan apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi, sehingga keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Sejumlah langkah mitigasi telah dilakukan, di antaranya pengerukan sampah kayu atau bambu yang menutup jembatan untuk mengurangi risiko banjir, pemangkasan pohon rawan tumbang, serta pemetaan wilayah rawan longsor. Selain itu, Tim gabungan juga meningkatkan patroli wilayah rawan bencana dan memperkuat sistem peringatan dini.
Dengan penguatan mitigasi dan solusi penanganan yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap risiko bencana dapat ditekan semaksimal mungkin, sekaligus meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana yang ada.








