KUDUS, Kaifanews — Tradisi Dandangan, agenda budaya tahunan yang menandai datangnya bulan suci Ramadan di Kabupaten Kudus, dipastikan kembali digelar pada 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Dandangan tahun ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam mekanisme pendaftaran dan pembayaran lapak bagi pelaku UMKM dan PKL.
Panitia pelaksana Dandangan 2026 menerapkan pendaftaran dan pembayaran lapak secara online. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang selama lebih dari satu dekade kerap membebani para pedagang. Sistem digital tersebut sekaligus menjadi penanda perubahan manajemen Dandangan yang selama 15 tahun terakhir dikenal sarat persoalan kenaikan harga lapak dan jual beli stand oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang diterima Kaifa News, harga lapak Dandangan 2026 ditetapkan tetap, sama seperti tahun sebelumnya. Rinciannya, Klaster A dipatok Rp3.500.000, Klaster B Rp3.250.000, Klaster C Rp3.000.000, sementara Klaster D, E, dan F berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Penetapan harga ini disebut telah mempertimbangkan fasilitas, lokasi, serta kemampuan pedagang kecil agar tetap dapat berpartisipasi.

Pelaksana Dandangan 2026, Anjaz Pramono, menegaskan bahwa sistem online bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bentuk keberpihakan kepada pedagang. “Kami ingin memutus praktik calo yang selama ini memberatkan UMKM dan PKL. Dengan pendaftaran dan pembayaran online, semua transparan, tidak ada lagi jual beli stand secara ilegal,” ujar Anjaz Pramono.
Ia berharap mekanisme baru ini mampu mengembalikan ruh Dandangan sebagai tradisi rakyat, bukan ajang komersialisasi oleh segelintir pihak. “Dandangan adalah milik masyarakat Kudus. Kami ingin pelaksanaannya adil, tertib, dan memberi manfaat langsung bagi pedagang kecil,” tambahnya.
Tutorial Lengkap Pendaftaran Online
Bagi para pedagang yang ingin mendaftar, berikut adalah panduan teknis yang telah dirilis oleh Pemkab Kudus:
- Siapkan Dokumen Digital: Pastikan Anda memiliki scan KTP asli, pas foto terbaru, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
- Akses Portal Resmi: Masuk ke laman resmi pendaftaran (tautan akan diaktifkan pekan depan melalui media sosial resmi Dinas Perdagangan Kudus).
- Registrasi Akun: Masukkan alamat email aktif dan nomor WhatsApp untuk verifikasi data.
- Pilih Zona Lapak: Sistem akan menampilkan peta digital lokasi Dandangan. Anda dapat memilih zona yang tersedia (Zona Kuliner, Zona Fashion, atau Zona Mainan).
- Pembayaran Melalui VA: Setelah memilih lapak, sistem akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA). Lakukan pembayaran sewa (mulai dari Rp1,5 juta termasuk listrik) dalam waktu maksimal 2×24 jam.
- Cetak E-Tiket: Setelah pembayaran terverifikasi, unduh e-tiket atau bukti sewa digital yang berisi nomor lapak dan QR Code untuk ditunjukkan saat hari H penempatan.
Dengan sistem yang lebih terbuka dan harga yang stabil, Dandangan 2026 diharapkan tidak hanya menjadi magnet budaya dan wisata religi, tetapi juga ruang ekonomi yang sehat bagi UMKM lokal menjelang Ramadan. (AK)








