KUDUS, Kaifanews – Aksi cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kudus Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Kurang dari 13 jam sejak laporan diterima, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kost di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, berhasil diringkus beserta barang buktinya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) dini hari. Korban berinisial EDW, seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Demak, mendapati sepeda motor Honda Beat Street miliknya hilang dari depan kamar kost sekitar pukul 03.30 WIB. Padahal, sekitar pukul 02.00 WIB korban masih sempat melihat motornya terparkir saat keluar kamar untuk mengambil air wudhu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Tak berselang lama, sekitar pukul 06.00 WIB, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kudus Kota.
Mendapat laporan, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP Subkhan pada Sabtu (24/1/2025).
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial MAI (21), warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap sebelum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Dalam waktu kurang dari 13 jam sejak laporan diterima pukul 06.00 pagi, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan pada pukul 19.00 WIB,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi H-2985-CME, STNK asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti kuat.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Kudus Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Subkhan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada, gunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta mengaktifkan kembali siskamling,” pungkasnya.
“Bagi lingkungan RT, RW, maupun desa, pemasangan CCTV di titik strategis sangat membantu, tentu dengan kualitas kamera yang baik agar rekamannya bisa menjadi petunjuk saat terjadi tindak pidana,” tandasnya.








