JAKARTA, Kaifa News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan rencana penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition (pengenalan wajah) bagi pelanggan baru tahap awal dimulai pada 1 Januari 2026 dengan skema sukarela dan berlanjut ke penerapan penuh per 1 Juli 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, kebijakan ini adalah langkah konkrit memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Kejahatan digital itu seperti, scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan sosial engineering.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ungkap Edwin.
Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyampaikan semua operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan baru ini. Pada 1 Januari sistem registrasi kartu SIM masih akan berjalan dengan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti yang sudah dilakukan selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah.
Operator seluler telah menyiapkan dukungan teknis dengan menerapkan validasi biometrik untuk penggantian kartu SIM di gerai. Mereka juga menjalani kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diperpanjang setiap dua tahun.
Rencana penerapan registrasi SIM card menggunakan ‘face recognition’ ini bukan hal baru. Sebab, aturan terkait sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021, namun pelaksanaannya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan operator.
Dari sisi keamanan, operator mengadopsi sistem bersertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan wajah.
Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition (pengenalan wajah) ini digadang-gadang menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi di Indonesia, sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel. (IND)








