BREBES, Kaifanews – Polemik Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Brebes mengaku diminta membeli tiket konser Band Dewa 19 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih hangat menjadi perbincanagan di lini masa saat ini. Konser bertajuk ‘Naragigs Brebes! 2025’ yang akan menampilkan Dewa 19 itu akan diselenggarakan pada Sabtu (13/12) malam. Untuk menyukseskan konser itu, sejumlah guru SDN di Brebes diinstruksikan membeli tiketnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku pembelian tiket dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima bendahara sekolah melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Instruksi tersebut, menurutnya, disertai arahan penggunaan dana BOS dengan nominal iuran berbeda-beda.

“Bendahara sekolah menerima instruksi dari grup K3S untuk segera mentransfer iuran menggunakan dana BOS. Besarannya antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu per sekolah,” ungkap guru tersebut.

Merespons hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes pun buka suara, sekaligus membantah soal perintah pakai dana BOS untuk beli tiket acara yang menampilkan Dewa 19. Kasus yang ramai dibicarakan terkait pihak sekolah membeli tiket konser Dewa 19 menggunakan dana BOS hingga puskesmas akhirnya ada di babak baru.

Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono mengklaim pihaknya menginstruksikan kepada guru sekolah-sekolah untuk membeli tiket konser secara sukarela dan tidak menggunakan dana BOS.

Dia mengatakan pembelian tiket juga tidak mengatasnamakan kelembagaan. Sementara itu untuk sekolah-sekolah yang sudah terlanjur membeli tiket dengan dana BOS, Sutaryono menegaskan agar uangnya dikembalikan.

“Itu sifatnya perorangan. Tapi kemarin ada yang memberikan kuitansi pembayaran pakai BOS. Sudah kami instruksikan semuanya tidak ada paksakan dan silakan masing-masing untuk membeli. Yang pakai Dana BOS harus dikembalikan, tidak boleh pakai dana BOS. Tidak boleh pakai kelembagaan sekolah,” ungkap Sutaryono.

Berdasarkan data yang masuk ke pihaknya saat itu sudah ada 56 SD negeri di Kecamatan Wanasari yang guru-gurunya membeli tiket acara yang menampilkan Dewa 19. Harga satu tiket adalah Rp130 ribu.

Inspektur Daerah Kabupaten Brebes, Apriyanto Sudarmoko, mengaku telah melakukan konfirmasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan Daerah. Hasilnya, dana yang diduga digunakan untuk membeli tiket konser tersebut disebut sudah dikembalikan.
“Sudah dikembalikan, sesuai dengan klarifikasi di media,” kata Apriyanto.

Meski dana tersebut telah dikembalikan, Inspektorat Kabupaten Brebes tetap akan menurunkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah dan puskesmas.

Sebelumnya kasus ini menjadi viral di media sosial, dana BOS di puluhan sekolah serta puskesmas diduga digunakan untuk membeli tiket konser musik grup band Dewa 19. Sorotan masyarakat semakin menguat setelah beredar unggahan bukti transaksi yang memicu dugaan penyalahgunaan anggaran negara. (IND)