KUDUS, Kaifanews – Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 dipastikan dipangkas setelah sebelum-sebelumya efisiensi anggaran terus digaungkan oleh Pemerintah Pusat. Penurunan ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat dalam APBN 2026 untuk menggeser anggaran ke program prioritas nasional lainnya, seperti makan bergizi gratis, Koperasi Merah Putih dan revitalisasi sekolah.
Dana Desa (DD) mengalami penurunan nominal untuk tahun anggaran 2026, dari sekitar Rp71 triliun menjadi sekitar Rp60,6 triliun, namun Pemerintah Pusat mengklaim total dukungan bagi desa justru meningkat karena ada dana tambahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp 83 triliun yang disalurkan via bank Himbara. Penurunan Dana Desa ini dikompensasi dengan skema baru yang mendorong kemandirian ekonomi desa dan inovasi.
Pemkab Kudus memastikan alokasi anggaran dana desa Kabupaten Kudus turun signifikan, besaran penurunannya untuk masing-masing desa masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mandatori alokasi dana desa per kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, belum secara rinci menghitung nominal pengurangan, karena pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang mandat alokasi dana desa.
”Secara nasional dana desa dipastikan mengalami penurunan. Saat ini kami masih menunggu PMK terkait mekanisme pembagiannya untuk kabupaten,” ungkapnya.
Dinas PMD Kabupaten Kudus meminta kepala desa untuk menyikapi situasi ini secara bijak, disampaikan secara transparan terbuka kepada masyarakat, menghindari polemik di tingkat desa. Dengan ada nya keterbukaan informasi setiap desa diharapkan mampu adaptif serta ber-inovasi dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Menyikapi hal itu, Kiswo selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kudus, menyampaikan bahwa Kebijakan ini berdampak secara langsung terhadap kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus juga mengalami penurunan signifikan. ADD tersebut hanya cukup untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, operasional kantor, serta kebutuhan administratif dasar, hal ini akan berdampak secara langsung terhadap pembangunan infrastruktur di masing masing desa hingga pemberdayaan masyarakat akan mengalami kesulitan secara operasional.
Desa kini harus mulai mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dan meningkatkan PADes melalui :
• Penguatan BUMDes: Fokus pada usaha desa yang produktif dan bernilai ekonomi tinggi, seperti pengelolaan wisata desa, pengolahan hasil pertanian, atau jasa keuangan.
• Optimalisasi Aset Desa: Menyewakan atau mengelola tanah kas desa (bengkok), bangunan, atau infrastruktur desa lainnya secara produktif.
• Pungutan Desa yang Sah: Melakukan pemungutan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati bersama BPD, seperti retribusi pasar desa atau pengelolaan sampah.
Selain meningkatkan Pendapatan Asli Desa, pemerintah desa bisa lebih secara bijak mengalokasikan anggaran secara efisien dan skala prioritas anggaran, dengan dana yang terbatas penggunaan APBDes harus lebih ketat fokus pada program prioritas yang mengutamakan kegiatan yang berdampak langsung pada penurunan kemiskinan dan penanganan stunting.
Mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dan belajar dari desa yang mampu mandiri serta inovatif seperti Desa Ponggok melalui BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, BUMDes dengan usaha yang memiliki omset mencapai 10.36 Milyar dengan Laba Bersih 6,5Milyar, Desa Ponggok dalam menghasilkan BUMDes yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya tentu patut dicontoh. Sudah seharusnya desa memiliki daya saing, inovatif serta membangun kemandirian yang terpadu. (IND)








