JAKARTA, Kaifanews — Kementerian Keuangan secara resmi meluruskan informasi menyesatkan yang ramai beredar di media sosial terkait Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Isu yang menyebut Purbaya tertipu oleh jajaran bank milik negara (Himbara) dipastikan tidak memiliki dasar fakta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun resmi PPID Kementerian Keuangan di platform X, @PPIDKemenkeu, pada Minggu (25/1/2026). Dalam unggahan itu, Kemenkeu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai konten provokatif yang mengatasnamakan pejabat negara.

“Konten dengan narasi ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himbara Rp200 triliun’ adalah informasi palsu atau hoaks,” tulis PPID Kemenkeu dalam pernyataannya.

Narasi menyesatkan itu disertai potongan video yang memperlihatkan Purbaya mengenakan seragam resmi Kemenkeu saat memberikan keterangan pers. Video tersebut direkam di ruang konferensi pers Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, dan kemudian dipelintir seolah-olah menguatkan tuduhan adanya kerugian negara.

Padahal, dalam tayangan asli, Purbaya tengah menjelaskan kebijakan pengelolaan kas negara, termasuk penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara pada September 2025 dengan nilai total Rp200 triliun. Kebijakan tersebut diambil tak lama setelah ia dilantik sebagai Menteri Keuangan.

Penempatan dana itu mencakup Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta BSI dan merupakan bagian dari strategi manajemen likuiditas pemerintah, bukan transaksi yang merugikan negara.

Langkah serupa kembali dilakukan pada November 2025, ketika pemerintah menempatkan tambahan dana sebesar Rp76 triliun. Kali ini, likuiditas disalurkan ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.

Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan injeksi kas tersebut bersumber dari dana pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia dan bertujuan mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan agar sektor riil dapat bergerak lebih cepat.

Kemenkeu menekankan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi agar tidak terjebak hoaks yang berpotensi menyesatkan opini publik.