KUDUS, Kaifanews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol (miras) di dua lokasi berbeda di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kamis (29/1).
Dalam operasi yang dipicu oleh laporan keresahan masyarakat tersebut, petugas berhasil mengamankan total 126 botol miras berbagai merek yang disimpan secara tersembunyi di rumah warga.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004, sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal guna menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di lingkungan pemukiman.
Operasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas aduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas jual-beli miras di wilayah mereka. Tim Satpol PP bergerak menyisir dua titik sasaran yang telah dipantau sebelumnya.
Di lokasi pertama, petugas menemukan 59 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, tim kembali menyita 67 botol minuman beralkohol dengan berbagai ukuran.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, mewakili Plt. Kepala Satpol PP Budi Waluyo, menjelaskan bahwa meskipun petugas mengedepankan tindakan tegas melalui penyitaan, pendekatan persuasif berupa pembinaan tetap dilakukan kepada para pelanggar.
“Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami tetap mengedepankan pembinaan secara persuasif, namun penegakan aturan tetap dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut,” tegas Arief Dwi Aryanto saat proses pendataan barang bukti di kantor Satpol PP.
Selain penyitaan seluruh barang bukti, para pemilik rumah yang terlibat dalam peredaran tersebut telah diberikan peringatan keras dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP menegaskan bahwa sanksi yang lebih berat menanti bagi pelanggar kambuhan yang masih nekat mengedarkan miras di wilayah “Kota Santri” ini.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini. Pihak Satpol PP mengimbau warga Kudus untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran Perda di lingkungan mereka. Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, diharapkan suasana yang aman, tertib, dan kondusif dapat terus terjaga secara berkelanjutan.








