KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perdagangan resmi melakukan transformasi besar-besaran dalam pengelolaan tradisi tahunan Dandangan. Menyambut Ramadhan 2026, sistem pendaftaran lapak pedagang yang selama ini dilakukan secara manual kini sepenuhnya dialihkan ke sistem online. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian bagi para pelaku UMKM.
Perubahan sistem ini merupakan respons atas evaluasi penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya. Dengan sistem online, setiap pedagang akan memiliki akun resmi yang terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain memudahkan pendataan, sistem ini diklaim ampuh menutup celah praktik pungutan liar atau calo yang sering dikeluhkan pedagang saat berebut lokasi strategis di sekitar kawasan Menara Kudus.
“Kami ingin memastikan semua pedagang memiliki kesempatan yang sama. Tidak ada lagi sistem titip-menitip atau ‘booking’ lewat pintu belakang. Semua tercatat secara digital,” ujar Dinas Perdagangan Kudus dalam sosialisasi terbarunya.
Berdasarkan data lapangan, harga sewa lapak untuk Dandangan 2026 dipatok mulai dari Rp1,5 juta. Harga ini bersifat fluktuatif tergantung pada zona dan luas lapak yang dipilih. Namun, ada satu nilai tambah yang ditawarkan tahun ini: biaya tersebut sudah termasuk fasilitas instalasi listrik di setiap lapak.
Berikut adalah rincian zonasi yang direncanakan:
- Zona Inti (Sekitar Menara & Jalan Sunan Kudus): Diprioritaskan untuk produk kuliner khas Kudus dan kerajinan tradisional.
- Zona Pendukung (Jalan Kyai Telingsing & Sekitarnya): Diperuntukkan bagi pedagang pakaian, mainan anak, dan multiproduk.
Secara visual, tata letak Dandangan 2026 akan lebih rapi dengan pengelompokan jenis dagangan yang lebih teratur. Bagi pembaca dan calon penyewa, sistem online ini memberikan kemudahan untuk memantau ketersediaan slot lapak secara real-time melalui portal resmi yang disediakan pemerintah.
Secara ekonomi, digitalisasi ini diperkirakan akan menarik lebih banyak pedagang luar kota untuk berpartisipasi, mengingat kemudahan akses pendaftaran. Namun, Pemkab Kudus menegaskan tetap akan memberikan kuota khusus sebesar 40-50% bagi pedagang lokal Kudus sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro setempat.
Bagi Anda yang berencana berjualan di Dandangan 2026, segera siapkan dokumen digital berupa KTP, foto produk, dan NIB. Pendaftaran diperkirakan akan dibuka 1-2 bulan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk hanya memantau informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Kudus atau situs berita terpercaya untuk menghindari penipuan bermodus pendaftaran online.








