KUDUS, Kaifanews  — Pemerintah resmi memasukkan etomidate ke dalam golongan narkotika, sehingga penggunaan zat tersebut—termasuk jika ditemukan dalam cairan vape—dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika. (12/12/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang menegaskan bahwa status etomidate kini berbeda dari sebelumnya. Sebelumnya, zat ini belum termasuk kategori narkotika sehingga penindakannya hanya mengacu pada UU Kesehatan, dan biasanya ditujukan kepada produsen atau pengedar. Pengguna tidak dapat dikenai sanksi pada waktu itu.

Dalam keterangan resmi yang ditampilkan pada materi konferensi pers, pihak kepolisian menyampaikan bahwa setelah perubahan regulasi ini, pengguna yang mengonsumsi vape mengandung etomidate dapat dikenakan penindakan berbasis UU Narkotika, termasuk kemungkinan rehabilitasi sebagai langkah penanganan.

Aturan baru ini sekaligus menandai peningkatan pengawasan terhadap peredaran cairan vape yang dicampur dengan zat berbahaya. Penegak hukum menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan secara terukur, baik kepada pengguna maupun produsen atau pengedarnya.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat—khususnya pengguna vape—untuk lebih berhati-hati terhadap cairan tidak jelas asal-usulnya, karena kandungan zat terlarang kini dapat berimplikasi hukum serius.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan zat kimia berbahaya yang berpotensi disalahgunakan melalui produk vape yang beredar di pasaran. (AK)