KUDUS, Kaifanews – Rencana pemindahan pedagang sayur malam Pasar Bitingan memicu keresahan. Puluhan pedagang mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2026), untuk meminta kepastian sekaligus menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi yang dijadwalkan mulai Kamis (8/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator pedagang, Kunarto, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan tanpa dasar. Pihaknya mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 yang membatasi jam operasional pasar rakyat hingga pukul 18.00 WIB, sementara aktivitas jual beli sayur malam selama ini justru menopang roda ekonomi masyarakat.

Selain itu, ia menilai penegakan perda belum dilakukan secara merata. Pasar Bitingan memiliki sedikitnya lima kelompok pedagang dengan karakter dan lokasi berbeda. Karena itu, kebijakan relokasi dinilai perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kalau harus dipindah, seharusnya ke pasar rakyat milik pemerintah. Selama ini kami rutin membayar retribusi setiap malam,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto menyatakan, pihaknya menerima kedatangan pedagang untuk mendengar langsung keluhan yang disampaikan. Namun secara kewenangan, pihaknya mengaku bahwa hal ini bukanlah ranah dari Satpol PP.

“Hingga sekarang kami belum menerima surat permintaan perbantuan penertiban dari Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan relokasi dan retribusi berada di ranah Dinas Perdagangan. Satpol PP akan bersikap setelah ada dasar administratif dan koordinasi lintas instansi.

“Seluruh aspirasi pedagang akan disampaikan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan,” tandasnya.