SEMARANG, Kaifanews — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap menetapkan standar upah tahun 2026 secara bersamaan menjelang akhir tahun. Seluruh ketentuan upah minimum, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk upah sektoral, dijadwalkan diumumkan serentak pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur mengikuti pertemuan sosialisasi kebijakan pengupahan nasional 2026 secara daring. Kegiatan itu diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

Aziz mengungkapkan, pemerintah pusat telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum penetapan upah minimum. Regulasi tersebut sudah ditandatangani Presiden, meski saat ini masih menunggu proses penomoran resmi.

“Dalam sosialisasi tadi ditegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan secara bersamaan. UMP, UMK, UMSP, dan UMSK semuanya ditetapkan pada 24 Desember 2025,” jelasnya.

Untuk perhitungan upah minimum, formula yang digunakan masih mengacu pada kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor penyesuaian berupa nilai alfa. Dalam PP tersebut, rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan besaran alfa tidak bersifat tunggal, melainkan dibahas secara khusus di masing-masing Dewan Pengupahan.

“Nilai alfa akan dibahas secara mendalam di dewan pengupahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Di situ akan ada kajian, argumentasi, dan dinamika pembahasan dari semua unsur,” terang Aziz.

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penetapan. Sementara itu, UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu direkomendasikan melalui bupati atau wali kota kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Dalam setiap forum dewan pengupahan, berbagai kepentingan akan diakomodasi. Perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga unsur akademisi dan pakar dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum keputusan akhir diambil.

Aziz menambahkan, rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan mulai digelar Kamis (18/12/2025) siang. Pembahasan akan berlangsung sembari menunggu PP pengupahan memiliki nomor resmi sebagai dasar hukum final.

Terkait upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Aziz menegaskan bahwa hingga kini belum ada sektor yang ditetapkan untuk tahun 2026. Penentuannya sepenuhnya bergantung pada hasil kajian dan rekomendasi dewan pengupahan masing-masing daerah.

“Sektor-sektor yang masuk dalam upah minimum sektoral akan ditentukan melalui pembahasan. Acuannya jelas, yaitu PP yang sedang kami tunggu penomorannya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam arahannya menekankan bahwa penetapan nilai alfa harus memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas, agar kebutuhan hidup layak pekerja tetap terpenuhi. Untuk upah sektoral, penetapan hanya berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan upah minimum 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. (Mr)