KUDUS, Kaifanews – Menjelang pelaksanaan tradisi tahunan Dandangan 2026, panitia penyelenggara memastikan bahwa pendaftaran peserta resmi dibuka pada Senin, 12 Januari 2026. Panitia resmi menurunkan harga sewa lapak secara signifikan dan memperpanjang masa pelaksanaan kegiatan untuk pedagang memperoleh keuntungan lebih besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendaftaran dilakukan melalui online untuk memberikan kemudahan masyarakat, selain itu juga ada pendaftaran offline. Pendaftaran Online dipusatkan di Kantor Dekranasda Kudus, kawasan Simpang Tujuh mulai pukul 13.00-16.00 WIB.

Pada gelaran Dandangan tahun ini, harga sewa lapak mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Kudus terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat serta untuk menarik lebih banyak pelaku usaha kecil agar dapat berpartisipasi.

Pendaftaran Dandangan online Kabupaten Kudus diberlakukan untuk memutus mata rantai praktik percaloan lapak yang selama ini meresahkan pedagang.

Melalui sistem pendaftaran daring, seluruh proses dilakukan langsung oleh panitia resmi, mulai dari pendataan pedagang, penentuan lokasi, hingga penetapan biaya sewa lapak. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi pihak ketiga atau calo yang menaikkan harga lapak secara sepihak.

Managing Director Festival Dandangan Kudus 2026, Anjas Pramono menyampaikan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh sesuai arahan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
“Kami ingin Dandangan benar-benar menjadi ruang ekonomi rakyat. Dengan menurunkan biaya sewa lapak, kami berharap lebih banyak pedagang lokal yang bisa ikut meramaikan acara ini,” jelas Anjas Pramono.

Tahun ini tarif sewa lapak ada penurunan secara signifikan, khususnya bagi pedagang warga Kabupaten Kudus mendapat subsidi harga sewa. Harga lapak dipatok mulai Rp1 juta, sudah termasuk fasilitas tenda ukuran 3×3 meter, listrik selama 12 hari, biaya kebersihan, serta retribusi daerah sesuai ketentuan.

Sementara itu, pedagang dari luar Kabupaten Kudus tidak mendapatkan subsidi dan dikenakan tarif sedikit lebih tinggi, yakni selisih sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per lapak.

Penurunan harga sewa lapak ini juga diharapkan mampu meningkatkan variasi produk yang ditawarkan, mulai dari kuliner khas, kerajinan tangan, hingga produk kreatif lokal. Dengan begitu, pengunjung tidak hanya menikmati suasana tradisi Dandangan, tetapi juga mendapatkan pengalaman berbelanja yang lebih beragam dan terjangkau.

Pemerintah kabupaten Kudus menegaskan bahwa pedagang yang ingin berjualan wajib mendaftar melalui jalur resmi, dan mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada oknum yang memperjualbelikan lapak non resmi.

Dengan pendaftaran Dandangan secara online, diharapkan pelaksanaan tradisi tahunan ini berjalan lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada pedagang kecil, sekaligus menjaga marwah Dandangan sebagai agenda budaya dan ekonomi rakyat Kabupaten Kudus.

Tradisi Dandangan sendiri merupakan agenda budaya yang selalu dinantikan masyarakat. Selain menjadi penanda datangnya bulan Ramadan, Dandangan juga menjadi wadah pertemuan budaya, sosial, dan ekonomi yang memperkuat identitas lokal.

Dengan dibukanya pendaftaran dan kebijakan harga sewa lapak yang lebih ramah terhadap para pedagang kecil, Dandangan 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih meriah, inklusif, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.