KUDUS, Kaifanews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus membuka penjualan langsung barang rampasan negara berupa puluhan telepon genggam hasil penindakan berbagai kasus sepanjang 2025. Puluhan ponsel tersebut kini dilepas ke publik melalui mekanisme penawaran online.
Penjualan dilakukan sebagai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Masyarakat dapat mengikuti penawaran melalui laman resmi yang disediakan Kejari Kudus, dengan masa penawaran dibuka mulai Rabu (21/1/2026) pukul 15.00 WIB hingga Minggu (25/1/2026).
Dalam penjualan kali ini, Kejari Kudus melepas sebanyak 39 unit telepon genggam dari berbagai merek ternama, di antaranya iPhone, Samsung, Oppo, serta merek lainnya. Kondisi ponsel pun beragam, mulai dari masih berfungsi normal hingga dalam kondisi mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Andi Metrawijaya, menjelaskan bahwa penjualan langsung dilakukan karena barang rampasan tersebut memiliki nilai ekonomis dan telah ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.
“Dalam putusan pengadilan disebutkan adanya barang rampasan negara yang bernilai ekonomis. Terhadap barang itulah kami lakukan penjualan langsung,” ujar Wisnu, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Grahita Fidiyanto.
Wisnu menambahkan, mekanisme penjualan langsung dipilih karena nilai barang berada di bawah Rp35 juta, sehingga sesuai ketentuan Kejari memiliki kewenangan untuk melaksanakannya tanpa melalui lelang KPKNL.
Puluhan ponsel tersebut dibagi ke dalam 10 paket, masing-masing berisi tiga hingga empat unit dengan merek serta kondisi fisik yang berbeda. Harga limit paket bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp2 juta.
“Sistemnya penawaran tertinggi. Peserta yang mengajukan harga paling tinggi akan ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya.
Tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti penawaran, selain mengisi identitas pada laman yang telah disediakan. Pemenang penjualan akan diumumkan sehari setelah masa penawaran ditutup, yakni pada Senin (26/1/2026).
Wisnu mengungkapkan, mayoritas barang rampasan yang dijual berasal dari perkara narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta kasus perjudian. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Selain penjualan ponsel, Kejari Kudus juga bersiap melelang empat unit sepeda motor dalam waktu dekat. Saat ini, kendaraan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.








