Kaifanews — Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di ruang publik dan administrasi pemerintahan terus diperkuat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu daerah yang dekat dengan perbatasan Negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, sekaligus mendorong tertib berbahasa di lingkungan pemerintahan, ruang publik, serta media komunikasi resmi.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menilai penguatan bahasa Indonesia memiliki makna strategis bagi Kepri yang dikenal sebagai wilayah kepulauan, daerah perbatasan, sekaligus ruang pertemuan beragam latar belakang budaya dan bahasa.

“Bahasa Indonesia adalah perekat persatuan. Di daerah dengan masyarakat yang heterogen seperti Kepulauan Riau, peran bahasa Indonesia menjadi sangat penting untuk menjaga kesatuan,” ujar Ansar di Kantor Gubernur Kepri pada Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus hadir secara konsisten dalam tata naskah dinas, layanan publik, serta komunikasi resmi pemerintah. Sosialisasi dan pengawasan, menurutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat terbiasa menggunakan bahasa negara dengan baik dan benar.

Sementara itu, Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi tersebut menjadi landasan penguatan peran pemerintah daerah dalam menjaga marwah bahasa Indonesia.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan komitmen nyata melalui pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026,” kata Hafidz.

Ia menambahkan, pengawasan bahasa juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025. Sinergi ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menempatkan bahasa Indonesia sebagai identitas negara yang harus dijunjung bersama.

Selain pengawasan bahasa Indonesia, kerja sama ini juga mencakup pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra daerah. Pemerintah daerah didorong tetap melestarikan bahasa daerah agar dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan bahasa Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Bahasa daerah adalah kekayaan budaya. Pelindungannya harus berjalan beriringan dengan penguatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara,” imbuh Hafidz.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, kepala UPT Kemendikdasmen, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan lembaga penyiaran publik. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan memperkuat implementasi pengawasan bahasa secara lintas sektor.

Dengan kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan mampu menjadi contoh dalam penegakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tanpa mengabaikan keberagaman bahasa daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa.