SEMARANG – Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi di Jawa Tengah kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut ditandatangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam acara yang digelar di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari Kabupaten Kudus, Bupati Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Birton turut hadir dalam agenda tersebut. Keduanya menyambut baik langkah kolaboratif ini sebagai kesempatan memperkuat pendekatan keadilan restoratif, khususnya bagi kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian di luar pemidanaan konvensional.

Pidana kerja sosial dipandang sebagai salah satu bentuk inovasi pemidanaan yang menitikberatkan pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan kondisi sosial masyarakat. Melalui penerapan skema ini, pelaku tindak pidana ringan diharapkan bisa menjalani hukuman berupa kontribusi langsung kepada masyarakat tanpa harus menjalani masa tahanan.

Selain mengedepankan pembinaan, model pemidanaan ini juga menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan nasional. Melalui kerja sama lintas instansi tersebut, implementasi pidana kerja sosial akan lebih terarah karena pemerintah daerah diberi ruang untuk menyediakan fasilitas, lokasi kerja sosial, hingga mekanisme pengawasan.

Pemprov Jateng menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi landasan penting bagi daerah untuk membangun sistem yang mendukung pemulihan sosial, menjaga harmoni masyarakat, serta mencegah residivisme. Bupati Kudus Sam’ani menyebut, pendekatan seperti ini memberikan kesempatan kedua bagi pelaku sekaligus memberi manfaat nyata bagi lingkungan.

Dengan kesepakatan yang kini telah diikat seluruh daerah, Jawa Tengah menegaskan komitmennya menjadi provinsi yang mendorong keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan. (Mr)