SEMARANG, Kaifanews – Fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Tengah masih menjadi persoalan serius. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (LRC-KJHAM) mencatat, sepanjang periode pemantauan terbaru terdapat puluhan anak yang harus berhadapan dengan trauma akibat kejahatan seksual.
Aktivis LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, mengungkapkan bahwa jumlah korban anak yang mereka dampingi mencapai 43 orang. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, sekaligus menjadi sinyal bahaya atas lemahnya perlindungan anak di lingkungan terdekat.
“Korban terbanyak adalah anak-anak. Ini menjadi alarm keras bagi semua pihak,” kata Citra.
Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelaku justru berasal dari orang-orang yang memiliki relasi dekat dengan korban. Mulai dari ayah kandung, ayah tiri, pacar, kakek, hingga pasangan ibu korban. Relasi kuasa dan kepercayaan inilah yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Salah satu kasus yang ditangani LRC-KJHAM melibatkan anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual oleh kakeknya sendiri. Perbuatan tersebut sudah masuk kategori pemaksaan hubungan seksual dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Meski proses hukum telah berjalan dan pelaku divonis lima tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi, hak korban hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi. Restitusi yang diputuskan pengadilan belum diterima oleh korban.
Menurut hasil kajian lembaga tersebut, meningkatnya laporan kasus tidak lepas dari beberapa faktor. Di antaranya tumbuhnya keberanian korban untuk melapor, pengaruh perkembangan teknologi digital yang belum aman bagi anak, serta masih kuatnya budaya menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual.
“Penanganan kasus harus berpihak pada korban. Anak tidak boleh distigma, dan keadilan harus benar-benar dirasakan oleh penyintas,” tegas Citra.
Tak hanya anak, perempuan di Jawa Tengah juga masih berada dalam posisi rentan. Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, menyampaikan bahwa sepanjang 2023 hingga 2025 tercatat 312 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah ini.
Khusus tahun 2025, terdapat 117 kasus yang didampingi LRC-KJHAM dengan jumlah korban mencapai 111 orang. Dari angka tersebut, empat kasus berujung pada femisida atau kematian korban.
Sebaran kasus terjadi di berbagai daerah, dengan Kota Semarang menempati urutan tertinggi sebanyak 46 kasus. Disusul Kabupaten Demak dengan 11 kasus, Jepara sembilan kasus, Batang lima kasus, serta masing-masing empat kasus di Kabupaten Semarang, Pemalang, Sragen, dan Kota Surakarta.
LRC-KJHAM menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan, edukasi publik, serta keberpihakan aparat penegak hukum agar kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terus berulang. (Mr)








