Kaifanews — Pemerintah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada peserta didik penerima bantuan yang hingga kini belum mengaktifkan rekening penyaluran dana pendidikan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mengatakan perpanjangan waktu dilakukan setelah evaluasi menunjukkan masih banyak peserta didik yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening. Padahal, aktivasi menjadi syarat utama agar dana PIP dapat dicairkan dan dimanfaatkan.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan serta melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan,” kata Suharti, Kamis (29/1).

Ia menegaskan, bantuan PIP disiapkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, terutama dari keluarga kurang mampu. Karena itu, dana bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).

Proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara itu, jenjang SMA, SMK, dan Paket C dilayani oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Adapun untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemendikdasmen juga meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk membantu peserta didik yang mengalami kendala administrasi maupun akses layanan perbankan. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan tidak ada lagi penerima PIP yang kehilangan haknya akibat keterlambatan aktivasi.

“Jangan menunda proses aktivasi rekening. Jika rekening belum diaktifkan, dana PIP tidak dapat dicairkan dan dimanfaatkan,” tegas Suharti.

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pendidikan dan menekan angka putus sekolah. Melalui perpanjangan batas waktu ini, pemerintah berharap seluruh penerima PIP Tahun 2025 benar-benar dapat memanfaatkan bantuan pendidikan yang telah dialokasikan.