JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap adanya informasi sensitif dalam penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang kini berstatus tersangka usai insiden penjambretan terhadap istrinya berujung kematian dua pelaku.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama jajaran Polresta dan Kejaksaan Negeri Sleman di Kompleks Parlemen, Rabu (28/1/2026), Habiburokhman menyampaikan bahwa ia menerima laporan mengenai permintaan sejumlah biaya dari pihak keluarga penjambret kepada Hogi.
Permintaan tersebut, menurut Habiburokhman, disampaikan melalui kuasa hukum keluarga pelaku dan dikemas dalam istilah “uang kerahiman”. Ia menyebut informasi itu diperoleh setelah dirinya berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Saya mendapat penjelasan bahwa solusi yang ditempuh adalah restorative justice. Tapi kemudian muncul tuntutan biaya dari pihak keluarga penjambret. Ini sungguh membalik logika keadilan,” ujar Habiburokhman dengan nada keras dalam forum rapat.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, perkara tersebut sejatinya bisa dihentikan berdasarkan ketentuan hukum tanpa perlu melalui skema keadilan restoratif. Ia mengingatkan bahwa penerapan RJ dalam situasi seperti ini justru berpotensi membuka ruang tekanan baru terhadap korban.
“Korban sudah dirugikan, lalu dijadikan tersangka, dan masih berisiko dimintai uang. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto membenarkan adanya permintaan penggantian biaya dari kuasa hukum keluarga penjambret. Namun, ia menegaskan permintaan itu sebatas penggantian kebutuhan dasar, seperti biaya pengantaran jenazah ke luar daerah, ambulans, serta pemakaman.
Bambang menyebut tidak ada angka nominal yang disebutkan secara rinci. Ia juga mengungkapkan rencana pertemuan lanjutan antara para pihak yang dijadwalkan berlangsung di kantor Kejari Sleman.
Habiburokhman turut melontarkan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam perkara ini. Ia menilai penanganan kasus Hogi Minaya telah menimbulkan kemarahan publik dan berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian serta kejaksaan.
“Ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Reaksi publik sangat keras, dan kami di Komisi III juga merasakan kegelisahan yang sama,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto yang sebelumnya menyebut penegakan hukum tidak boleh didasari rasa iba. Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Dalam KUHP terbaru, penegak hukum diminta mengedepankan rasa keadilan, bukan semata kepastian hukum. Ini yang harus dipahami,” tandasnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut agar keluarga Hogi tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.








