JAKARTA, Kaifanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas dalam birokrasi Kabupaten Pati melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan empat tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo (SDW). Skandal ini mengungkap modus pemerasan sistematis terhadap Calon Perangkat Desa (Caparades) dengan tarif fantastis mencapai Rp225 juta per orang.
KPK mengungkapkan praktik pemerasan tersebut disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran diperingatkan tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Konstruksi perkara yang dirilis KPK menunjukkan bahwa Sudewo tidak bekerja sendiri. Ia diduga membentuk tim bayangan yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang terdiri dari sejumlah Kepala Desa dan tim sukses kepercayaannya. Tim ini berfungsi sebagai “pengepul” uang di tingkat kecamatan untuk menjaring para Caparades yang haus akan jabatan. Selain Bupati Sudewo, tiga oknum Kepala Desa turut mengenakan rompi oranye, yakni Yon (Kades Karang Rowo), Jion (Kades Arumanis), dan Jan (Kades Suko Rukun).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan ancaman psikologis dan administratif untuk menekan korban. Calon perangkat desa diminta menyetor uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta agar bisa lolos seleksi.
“Para tersangka mengancam jika calon tidak membayar, maka formasi jabatan tersebut tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun mendatang. Ini adalah pemerasan yang sangat terstruktur karena menggunakan kaki tangan oknum Kades untuk menekan warga sendiri,” tegas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Jeratan pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pascatepatkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Pati Sudewo beserta tiga kepala desa lainnya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (20/1) malam.








