JAKARTA, Kaifanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada 9 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, Gus Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut membuka ruang komersialisasi kuota haji, di mana sekitar 10.000 kuota tambahan diduga diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah biro perjalanan haji tertentu. Praktik ini dinilai merugikan jemaah reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.

Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan teknis terkait pembagian kuota haji.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Gus Yaqut sendiri terakhir kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 16 Desember 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.