JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini mulai efektif diterapkan secara nasional sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Pemberlakuan KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting dalam ketentuan hukum pidana, termasuk pengaturan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sejumlah pasal di dalamnya mengatur tindakan yang berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi. Dalam Pasal 412 ayat (1), perbuatan tersebut dapat dipidana dengan ketentuan tertentu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, tindakan mabuk di muka umum juga diatur dalam KUHP baru. Berdasarkan Pasal 316 ayat (1), pelaku dapat dikenai denda hingga Rp10 juta.
Ketentuan lain menyangkut ketertiban umum, termasuk larangan memutar musik atau menimbulkan kebisingan pada malam hari. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 265.
KUHP baru juga mengatur soal penghinaan terhadap orang lain, termasuk penggunaan kata-kata kasar atau makian seperti menyebut binatang kepada seseorang. Perbuatan tersebut dapat dipidana dan dikenai denda sesuai Pasal 436 KUHP.
Dalam aspek tanggung jawab pemilik hewan, KUHP baru menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab apabila hewannya masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 278 dan Pasal 336. Apabila hewan tersebut sampai melukai orang lain, pemilik dapat dikenai pidana atau denda.
Sementara itu, perbuatan memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin juga diatur secara tegas. Tindakan tersebut dapat dipidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 KUHP.
Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk semakin memahami aturan hukum yang berlaku dan menjaga sikap, perilaku, serta ucapan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Kesadaran hukum sejak lingkup keluarga diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum serta menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai.








