KUDUS – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Shony Wardana menjelaskan bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan Kuota Haji sebanyak 1.245 jemaah untuk keberangkatan tahun 2026. Namun kuota khusus jemaah lanjut usia (lansia) justru mengalami peningkatan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Menurutnya, jumlah itu terbagi menjadi dua kelompok, Sebanyak 1.194 kuota berdasarkan nomor porsi urutan, sedangkan 51 kuota untuk jemaah lansia dibandingkan tahun lalu yang hanya 31 orang saja,” Tuturnya.

Menurut Shony, penetapan kuota Kudus didasarkan pada jumlah pendaftar hingga nomor porsi terakhir per tanggal 12 Februari 2013.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kudus Shony Wardana menyampaikan, pembagian kuota jemaah haji berdasarkan masa tunggu resmi diterapkan tahun depan. Peraturan tersebut menurutnya lebih berkeadilan dan proporsional serta menguntungkan daerah provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih banyak.

Akibatnya, porsi kuota untuk provinsi yang banyak ditambah supaya masa tunggu jemaah disamarakatakan 26 tahun. Kuota yang didapat Kudus, kata dia, menyesuaikan dengan jumlah pendaftar dengan nomor kursi terakhir daftar pada tanggal 12 Februari 2013 lalu.

“Karena di tahun itu yang mendaftar segitu, sehingga Kudus dapat kuota 1.245 jemaah,” kata Shony ditemui di kantornya, Senin (1/12).

Lebih lanjut Shony menjelaskan, belakangan ini masa tunggu calon jemaah haji Kudus yang mendaftar berkisar 32 tahun. Dengan adanya peraturan baru ini, masa tunggu jemaah berubah lebih cepat dengan rata-rata 26 tahun. Selain itu biaya daftar haji tetap sebesar Rp.25 juta, sementara BPIH mengacau pada Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M. Untuk Embarkasi Solo biaya ditetapkan Rp 86,448 juta, sementara Embarkasi Yogyakarta Rp 86,17 juta,” tambahnya. (IND)