KUDUS, Kaifanews — Aksi pencurian sepeda motor yang semula tampak seperti kasus biasa ternyata berujung penangkapan dramatis lintas provinsi. Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil membekuk seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah melacak jejak digital pelaku yang nekat menjual motor curian melalui marketplace media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025. Korban berinisial FF, buruh harian lepas yang juga bekerja sebagai penjaga sekolah, memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di pinggir jalan utara rumahnya di Kelurahan Kerjasan pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Motor tersebut ditinggal saat korban menjalankan tugas malam.

Namun, ketika FF pulang sekitar pukul 05.10 WIB, motor Yamaha Aerox warna biru hitam keluaran 2025 itu sudah tidak ada di tempat. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31 juta.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Polsek Kudus Kota. Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., memimpin langsung penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mulai mengantongi ciri-ciri pelaku.

Terobosan penting datang dari patroli siber. Petugas menemukan sebuah unggahan di akun marketplace media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.

“Dari situ kami lakukan profiling akun dan menyusun strategi under cover buying. Transaksi COD disepakati di Kota Malang, Jawa Timur, sesuai hasil penelusuran IP address,” ujar AKP Subkhan saat dikonfirmasi pada Senin malam, 12 Januari 2026.

Jejak digital itulah yang mengantarkan petugas melakukan pengejaran ke luar Jawa Tengah. Di Kota Malang, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial HA (34), warga Desa Damaran, Kabupaten Kudus.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HA bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis yang kerap beraksi lintas kota. Selain Kudus, pelaku diketahui pernah melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dan Jombang, bahkan disebut tengah merencanakan aksi serupa di Boyolali,” jelas Kapolsek Kudus Kota.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Alpha Standard bernomor polisi K-3312-AQB, lengkap dengan STNK serta surat keterangan dokumen jaminan dari PT Indomobil Finance Indonesia.

Saat ini, HA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa patroli siber kini menjadi senjata efektif aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan, bahkan ketika pelaku mencoba bersembunyi di balik layar media sosial dan berpindah lintas daerah.