KUDUS, Kaifanews – Hujan deras yang mengguyur Kota Kudus, Rabu malam (14/1/2026), menjadi saksi suasana duka di Kelurahan Sunggingan. Sebuah mobil dinas kepolisian berhenti di depan rumah warga yang tengah berduka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari dalam kendaraan, seorang pemuda turun dengan pengawalan petugas. Ia adalah MSR, tahanan yang mendapat izin khusus untuk melayat ayah kandungnya yang meninggal dunia.

MSR dijemput dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus dan diantar langsung ke rumah duka dengan pengamanan ketat. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan keluarga serta pertimbangan kemanusiaan dari pihak kepolisian.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, yang memimpin langsung pengawalan, mengatakan bahwa meski MSR berstatus tersangka, hak-hak kemanusiaan tetap harus dihormati, terutama dalam situasi duka keluarga inti.

“Penegakan hukum tidak menghilangkan nilai kemanusiaan. Dalam kondisi tertentu seperti ini, kami memberikan ruang sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Setibanya di rumah duka sekitar pukul 20.58 WIB, MSR diberi kesempatan untuk melihat jenazah ayahnya, AW (58), yang wafat pada sore hari. Dengan pengawasan petugas Polsek Kudus Kota dan Rutan Kelas IIB Kudus, ia bersimpuh dan bertemu keluarga besar dalam suasana haru.

Meski berlangsung singkat, prosesi tersebut berjalan khidmat dan tertib. Hujan yang terus turun tidak mengganggu jalannya pengamanan maupun aktivitas warga sekitar.

AKP Subkhan menegaskan bahwa izin keluar tersebut bukan keputusan spontan. Seluruh prosedur administratif telah dipenuhi, termasuk surat keterangan kematian serta jaminan dari pihak keluarga.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pemasyarakatan dan izin keluar tahanan dalam kondisi luar biasa.

“Semua dilakukan sesuai mekanisme hukum. Ini bagian dari pelayanan yang profesional sekaligus humanis,” jelasnya.

Usai prosesi melayat, sekitar pukul 21.35 WIB, MSR kembali diantar menuju Rutan Kelas IIB Kudus. Ia diserahkan kembali kepada petugas rutan sekitar pukul 22.15 WIB dalam kondisi sehat.

MSR sendiri masih menjalani proses penyidikan atas perkara Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa malam itu menjadi gambaran bahwa di tengah proses hukum yang tegas, pendekatan kemanusiaan tetap mendapat ruang dalam pelayanan kepolisian.