JAKARTA, Kaifanews — Materi dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah materi yang dinilai menyinggung organisasi keagamaan, tokoh publik, serta kelompok masyarakat tertentu.
Fokus utama laporan tersebut menyoroti narasi Pandji yang membahas izin konsesi tambang bagi organisasi keagamaan. Dalam materinya, Pandji menggunakan analogi yang disebut pelapor sebagai “politik balas budi” untuk menjelaskan alasan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memperoleh izin pengelolaan tambang dari pemerintah.
Pelapor menilai analogi tersebut mengandung tuduhan bahwa kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu terlibat dalam politik praktis, seolah-olah konsesi tambang diberikan sebagai imbalan atas dukungan politik pada kontestasi pemilu. Narasi tersebut dianggap merendahkan marwah institusi NU dan Muhammadiyah karena menyamakan izin tambang dengan bentuk “imbalan” atau “balas jasa politik”.
Selain isu konsesi tambang, pertunjukan Mens Rea juga memicu kontroversi dari berbagai kalangan terkait materi lain yang dibawakan Pandji. Salah satunya adalah parodi fisik dan gestur yang dinilai mengolok-olok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk penyebutan kondisi mata yang tampak mengantuk. Kondisi tersebut sebelumnya telah dijelaskan secara medis oleh dr. Tompi sebagai ptosis.
Materi lainnya juga menyinggung sentimen kedaerahan, antara lain pernyataan yang menyebut permasalahan besar di Indonesia berada di Jawa Barat karena kecenderungan masyarakat Sunda memilih pemimpin dari kalangan artis. Selain itu, terdapat pula singgungan terhadap tradisi pemakaman suku Toraja yang menuai keberatan dari sejumlah pihak.
Atas sejumlah materi tersebut, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono telah teregistrasi secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu mencantumkan dugaan penistaan agama, penghasutan, serta pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian juga masih melakukan kajian awal terhadap materi laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)








