JAKARTA, Kaifanews – Pemerintah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti KUHP lama warisan kolonial. Salah satu pasal yang ramai menjadi perbincangan publik adalah ketentuan mengenai hubungan laki-laki dan perempuan, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan asusila, termasuk pacaran usia anak-anak tanpa restu orang tua.
Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dikenakan kepada pelaku.
“Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana dapat meningkat hingga 8 tahun penjara,” demikian ditulis dalam KUHP pasal 352 ayat (2).
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan, membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 7 tahun penjara.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Isu tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran, khususnya di kalangan anak muda.
Namun jika ditelaah lebih lanjut, (KUHP) baru sejatinya tidak mengkriminalkan aktivitas pacaran secara langsung. Ketentuan pidana yang dimaksud lebih menitikberatkan pada perlindungan anak di bawah umur serta kewenangan orang tua atau wali.
Dalam (KUHP) baru, terdapat pasal yang mengatur larangan membawa pergi atau menarik seorang anak dari kekuasaan orang tua atau walinya tanpa izin yang sah. (KUHP) yang baru memperjelas status hukum perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua. Praktik yang kerap disebut dibawa kabur kini diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun anak yang bersangkutan menyatakan persetujuan. Hal ini ditegaskan karena negara tetap mengakui dan melindungi hak pengasuhan orang tua terhadap anak yang belum dewasa.
Dengan demikian, persetujuan dari anak tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin orang tua atau wali yang sah.
(KUHP) baru secara tegas memfokuskan aturan tersebut pada perlindungan anak dari potensi eksploitasi, manipulasi, atau penghilangan hak asuh yang sah.
Dengan kata lain, pacaran antara orang dewasa yang sama-sama cakap hukum dan tidak melibatkan unsur paksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asuh tidak termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Substansi aturan tersebut lebih menekankan pada upaya negara memperkuat perlindungan terhadap anak di bawah umur, sekaligus memastikan bahwa kewenangan orang tua atau wali tidak dapat diabaikan oleh pihak mana pun.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memahami isi pasal secara menyeluruh agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga nilai moral, kesusilaan, serta memperkuat peran keluarga dalam pembinaan anak. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat melindungi anak dan keluarga, sementara yang lain khawatir akan potensi kriminalisasi terhadap kehidupan pribadi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak salah menafsirkan aturan ini. Mereka menekankan pentingnya memahami bahwa penegakan hukum dalam (KUHP) baru bersifat delik aduan, sehingga tidak bisa diproses tanpa laporan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan.
Dengan diberlakukannya (KUHP) baru, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan hukum dalam pergaulan, sekaligus mendorong komunikasi yang sehat antara anak dan orang tua untuk mencegah konflik hukum di kemudian hari.








