Kaifanews – Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kumpul kebo, kini memiliki konsekuensi hukum pidana. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang memuat ketentuan terkait perbuatan asusila di luar pernikahan.
Dalam KUHP Baru, perbuatan tinggal bersama sebagaimana seperti pasangan suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dijerat sebagai tindak pidana, sepanjang memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini menjadi sorotan publik karena dinilai membawa perubahan signifikan dalam pengaturan norma sosial dan hukum pidana di Indonesia.
Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah aturan yang memungkinkan praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo untuk dikenai sanksi pidana.
Namun demikian, pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan sembarangan. Tindak pidana kumpul kebo termasuk dalam delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau keluarga dekat yang merasa dirugikan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk melindungi nilai-nilai keluarga dan moral masyarakat, bukan untuk melakukan kriminalisasi secara massal. Aparat penegak hukum juga diimbau agar berhati-hati dan profesional dalam menerapkan aturan tersebut.
Dalam KUHP Baru, perbuatan tinggal bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan.
Di sisi lain, pemberlakuan pasal ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung karena dianggap memperkuat nilai budaya dan ketahanan keluarga. Namun, ada pula yang menilai aturan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan dikhawatirkan dapat mengganggu ranah privat warga.
Pakar hukum pidana mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif terkait KUHP Baru agar masyarakat memahami batasan dan mekanisme hukum yang berlaku. Tanpa pemahaman yang utuh, dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan tersebut. Keberadaan pasal kumpul kebo dalam KUHP Baru merupakan bentuk penyesuaian hukum pidana nasional dengan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat. Namun demikian, mereka mengingatkan pentingnya sosialisasi menyeluruh agar masyarakat memahami batasan hukum yang berlaku.
Dengan berlakunya KUHP Baru, masyarakat diimbau untuk lebih memahami norma hukum yang berlaku serta menjaga kehidupan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diharapkan mampu menegakkan aturan ini secara bijak dan berkeadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga nilai moral, budaya, dan ketahanan keluarga di tengah masyarakat. Selain itu, penerapan pasal tersebut diharapkan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan atau penyalahgunaan kewenangan.







