KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi melakukan relokasi pedagang sayur malam yang selama ini beraktivitas di kawasan Pasar Bitingan, tepatnya di sepanjang Jalan dr. Loekmonohadi dan Jalan Mayor Basuno, Kamis (8/1/2026). Relokasi tersebut mulai diberlakukan malam ini dengan tujuan utama pemindahan seluruh aktivitas perdagangan ke Pasar Saerah.
Kebijakan relokasi ini sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Kudus tertanggal 30 Desember 2025. Dalam pengumuman resmi Pemkab Kudus, disebutkan bahwa pemindahan pedagang dilakukan mulai pukul 20.00 WIB. Setelah relokasi diberlakukan, aktivitas pasar sayur malam hari di sekitar Pasar Bitingan dinyatakan ditiadakan.
Langkah ini diambil sebagai upaya penataan kawasan Pasar Bitingan yang selama ini kerap mengalami kepadatan, kemacetan, serta persoalan kebersihan akibat aktivitas pasar malam. Dengan dipusatkannya pedagang sayur malam di Pasar Saerah, pemerintah berharap tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Meski sebagian pedagang mengaku masih dalam tahap adaptasi, proses pemindahan lapak telah dimulai sejak sore hari. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menekankan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis untuk merangkul pedagang yang masih memiliki perbedaan pendapat.
“Tujuannya agar pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan yang rawan, mengganggu lalu lintas, dan kurang aman,” jelas Bupati saat meninjau kesiapan pasar sehari sebelumnya. Pemerintah berharap Pasar Saerah menjadi pusat ekonomi baru yang lebih layak dan ramai pembeli bagi para pedagang sayur.








