KUDUS, Kaifanews — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus memastikan layanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR tetap berjalan optimal tanpa pungutan retribusi. Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2024 sebagai bagian dari program nasional untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Kudus, Mukhlisin menjelaskan bahwa kebijakan bebas retribusi tersebut bertujuan mendorong pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang agar lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala.
“Sejak 2024 layanan uji KIR sudah non-retribusi. Ini merupakan program nasional, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya pengujian,” ujarnya saat ditemui disela kerjanya pada Kamis 2 April 2026.

Selain itu, Dishub Kudus juga telah menerapkan sistem digital melalui aplikasi full cycle yang terintegrasi dengan pemerintah pusat guna meningkatkan efisiensi pelayanan serta memudahkan pendataan kendaraan.
Pasca libur Lebaran, Dishub Kudus juga sempat membuka layanan tambahan selama dua hari untuk mengantisipasi penumpukan antrean kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya habis selama masa libur.
Langkah tersebut dinilai efektif karena mampu menjaga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tetap stabil tanpa lonjakan signifikan.
“Setelah kami buka layanan tambahan, jumlah kendaraan yang datang tetap normal, sekitar 50 sampai 60 kendaraan per hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kendaraan yang menjalani uji KIR akan melalui sembilan tahapan pemeriksaan, mulai dari pengecekan lampu, sistem pengereman, dimensi kendaraan, berat kosong kendaraan, hingga kondisi ban dan komponen teknis lainnya.
“Total ada sembilan item pemeriksaan, termasuk lampu, rem, dimensi kendaraan, berat kosong, dan kondisi teknis lainnya untuk memastikan kendaraan layak jalan,” katanya.
Untuk mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan cukup membawa KTP, kendaraan yang akan diuji, serta dokumen uji sebelumnya bagi yang melakukan perpanjangan.
Sementara untuk kendaraan baru, dokumen tambahan dari dealer seperti surat keterangan registrasi dan spesifikasi kendaraan juga diperlukan.

Ia menegaskan, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan kendaraan angkutan umum maupun barang tetap memenuhi standar keselamatan.
“Uji KIR berlaku enam bulan, sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian secara berkala agar kendaraan tetap aman di jalan,” terangnya.
Dishub Kudus berharap dengan adanya kebijakan bebas retribusi ini, kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR semakin meningkat, sehingga keselamatan transportasi di wilayah Kudus dapat terus terjaga.
“Harapannya masyarakat memanfaatkan layanan ini karena sudah gratis dan prosedurnya juga semakin mudah,” tandasnya. (*)








