KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana melakukan lelang ulang terhadap delapan titik parkir tepi jalan umum yang hingga batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan peminat. Sementara itu, 12 objek parkir di beberapa titik lainnya sudah laku di lelang pada 5 Januari 2026 melalui daring website lelang.go.id. Lelang ulang tersebut dilakukan guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari sektor perparkiran.
Kasubbid Pemberdayaan Perubahan Status Hukum Aset Daerah, BPPKAD Kudus, Marinda Agustina menyampaikan, pada awal tahun 2026 secara kumulatif sudah terlelang 20 objek titik parkir di wilayah Kabupaten Kudus.
Sementara itu, 8 lot lelang parkir Kabupaten Kudus saat ini gagal menarik minat pelaku usaha, belum ada yang masuk melakukan penawaran, Pihaknya akan melakukan lelang ulang.
”Delapan lot tidak ada penawar. Nanti akan kita ajukan untuk dibuka lelang lagi,” Jelas Marinda .
Marinda mengungkapkan, delapan titik yang belum laku diantaranya adalah
- Parkir Tepi Jalan Jenderal Sudirman Zona II,
- Parkir Tepi Jalan Sunan Kudus Zona II,
- Parkir Tepi Jalan Sunan Muria,
- Parkir Tepi Jalan Mangga.
- Parkir Tepi Jalan dr Loekmonohadi,
- Parkir Tepi Jalan Wachid Hasyim,
- Parkir Tepi Jalan Tit Sudono dan Jalan Nuri,
- Parkir Tepi Jalan Tanjung.
Sebelum dilelangkan, Pihaknya sudah ada survei dengan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian potensi parkir di setiap ruasnya.
Dalam tahapan ini, transparansi dan pemahaman terhadap aturan main menjadi fokus utama. BPKAD Kabupaten Kudus terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah melalui sektor pengelolaan parkir. Pihaknya menargetkan hasil lelang ini mampu meningkatkan pendapatan hingga dua kali lipat dari nilai limit awal.
Target tersebut tidak hanya demi meningkatkan penerimaan daerah, namun juga untuk mendorong pengelolaan parkir yang lebih profesional dan efisien.
Lelang ulang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan beberapa penyesuaian, mulai dari sosialisasi hingga kajian ulang nilai limit lelang. Langkah ini penting agar nilai yang ditetapkan tidak terlalu tinggi dan lebih sesuai dengan minat serta daya saing pasar. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat peserta tanpa mengurangi target PAD yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang profesional dan transparan sangat penting, tidak hanya untuk pendapatan daerah, tetapi juga untuk mendukung ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Pemkab Kudus juga akan memastikan bahwa pengelola parkir yang terpilih nantinya mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan optimal, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.
Pemkab Kudus menargetkan seluruh titik parkir yang dilelang dapat segera dikelola secara resmi agar tidak terjadi parkir liar serta kebocoran retribusi. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan layanan parkir resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.








