KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menggelar lelang aset daerah secara online sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan. Lelang ini menarik perhatian masyarakat karena menawarkan beragam aset, mulai dari sepeda motor, mobil dinas, hingga alat berat.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui platform situs resmi lelang.go.id, sehingga masyarakat dapat mengikuti prosesnya dengan mudah, transparan, dan tanpa harus datang langsung ke lokasi. Sistem ini juga dinilai mampu menjangkau peserta lebih luas, termasuk dari luar daerah.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, dengan batas akhir penawaran hingga pukul 10.00 WIB. Sementara itu, masyarakat yang ingin melihat langsung objek lelang dapat melakukan peninjauan pada 1–2 April 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan lelang ini pihaknya berupaya memastikan aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan dapat kembali digunakan oleh masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Djati juga menegaskan bahwa sistem lelang secara daring menjamin transparansi, karena seluruh proses berlangsung terbuka dan bersifat kompetitif bagi para peserta.
Objek lelang sendiri dibagi ke dalam beberapa paket. Pada paket pertama kendaraan roda dua, tersedia sejumlah sepeda motor dinas lama seperti Yamaha RX-King, Honda Win, hingga Suzuki EN125, dengan harga limit sebesar Rp8.415.000 dan uang jaminan Rp4.000.000.
Pada paket selanjutnya, terdapat belasan unit sepeda motor dinas lainnya, di antaranya Honda GL series, Suzuki Smash, dan Yamaha Vega. Paket ini dibuka dengan harga limit Rp9.900.000 serta uang jaminan Rp9.000.000.
Untuk kendaraan roda empat, terdapat satu unit mobil dinas Honda Accord 2.4 VTi-L AT tahun 2015 bernomor polisi K 1899 VB yang dilelang dengan harga limit Rp186.000.000 dan uang jaminan Rp90.000.000.
Selain kendaraan, satu unit alat berat berupa vibro atau mesin pemadat juga dilepas dalam paket tersendiri dengan harga limit Rp80.000.000 dan uang jaminan Rp40.000.000.
Secara umum, kendaraan roda dua yang ditawarkan merupakan produksi tahun 2003 hingga 2012 dengan kondisi yang beragam. Sebagian unit masih dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, sementara beberapa lainnya memerlukan pengurusan lanjutan, termasuk kewajiban pajak yang sudah tidak aktif.
Sejumlah kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai menjadi salah satu incaran utama peserta lelang. Selain harganya yang relatif lebih terjangkau dibanding pasaran, kondisi barang yang masih layak pakai menjadi daya tarik tersendiri. Tak hanya itu, alat berat yang dilelang juga diminati oleh pelaku usaha di sektor konstruksi dan pertanian.
Djati Solechah, menyampaikan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan efisiensi pengelolaan aset daerah. Barang-barang yang dilelang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil dari lelang akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kudus ke depan.
Pemkab Kudus juga mengimbau masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang agar terlebih dahulu memahami mekanisme yang berlaku, termasuk tata cara pendaftaran, penawaran harga, hingga proses pelunasan.
Batas akhir pengambilan barang ditetapkan hingga 17 April 2026. Apabila melewati tenggat tersebut, maka segala risiko atas barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang dan tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.
Adapun seluruh tahapan administrasi lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Semarang yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Semarang.
Dengan digelarnya lelang aset secara online ini, Pemkab Kudus berharap tercipta tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas. (*)








