KUDUS, Kaifanews – Setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus. Pemkab Kudus pun memastikan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu diberikan secara proporsional sesuai jam kerja. Artinya, nominal gaji yang diterima tidak sama dengan PPPK penuh waktu, melainkan disesuaikan dengan durasi dan beban kerja masing-masing pegawai.
Plt Kepala BKPSDM Kudus Zulfa Kurniawan menyampaikan, PPPK Paruh Waktu saat sebelum dilantik memiliki gaji dibawah Rp1 juta akan dinaikkan, sementara yang sebelum di lantik bergaji diatas Rp 1 juta mendapatkan upah tetap sesuai dengan pendapatan sebelumnya.
”Kalau yang gajinya belum sampai Rp 1 juta nantinya dinaikkan minimal Rp 1 juta. Ini sudah menjadi pertimbangan dan kesepakatan bersama melihat kemampuan Pemkab Kudus,” ungkap Zulfa.
Kebijakan penyesuaian Pemkab Kudus memperhatikan kesejahteraan para pegawai agar tetap terjamin.
Masa kerja kontrak PPPK Paruh Waktu periode selama satu tahun, dalam waktu satu tahun akan dilakukan evaluasi kinerja pegawai, dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan kinerja pegawai dapat optimal.
”Kontraknya satu tahun sekali, ada evaluasi juga untuk melihat kinerja para pegawai,” ungkap Zulfa.
Pada hari ini ada sebanyak 2.606 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Semuanya yang ikut pelantikan pada hari ini, Selasa (30/12/2025) terdiri dari 459 tenaga guru, 188 tenaga kesehatan, dan 1.959 tenaga teknis. Penetapan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan tindaklanjut dari usulan pertimbangan teknis BKN.
Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK diharapkan tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui penyerahan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Kudus berharap dapat menjadikan semangat dan motivasi kepada para pegawai untuk mengabdi dengan sepenuh hati kepada bangsa dan negara, khususnya di lingkungan Pemkab Kudus.
Pemkab Kudus berharap status sebagai PPPK paruh waktu dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan dan jenjang karier yang lebih baik. (IND)








