PATI, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang masa status tanggap darurat bencana menyusul belum sepenuhnya terkendalinya sejumlah kejadian alam di berbagai wilayah. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 yang mengatur penanganan bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, serta angin puting beliung sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut diteken sebagai payung hukum lanjutan bagi pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat yang masih berlangsung.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Chandra menjelaskan bahwa keberlanjutan status ini diperlukan agar seluruh unsur pemerintah dan pihak terkait dapat bergerak tanpa hambatan administratif dalam merespons situasi di lapangan.
Masa perpanjangan tanggap darurat ditetapkan mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026. Dengan ketetapan tersebut, koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat berjalan lebih solid dan terarah dalam proses penanganan dampak bencana.
“Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang cukup untuk bertindak cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, penetapan jangka waktu tanggap darurat bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Pemerintah daerah, kata dia, membuka kemungkinan untuk menyesuaikan durasi status tersebut sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
“Jika situasi membaik, bisa saja dipersingkat. Sebaliknya, jika masih dibutuhkan, tentu dapat diperpanjang kembali,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pati menargetkan penanganan bencana dapat berlangsung lebih efektif sekaligus menjamin perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak di seluruh wilayah kabupaten.








