SEMARANGKaifanews — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor S/800/1616/2025 yang berisi penegasan status tenaga non-ASN setelah pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018, serta berbagai surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang mengatur pendataan dan penyelesaian status tenaga non-ASN. Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan transisi menuju sistem kepegawaian nasional yang lebih tertata.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov Jateng melarang seluruh kepala perangkat daerah mengangkat atau mengganti pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan yang sama juga berlaku bagi kepala sekolah, termasuk tidak diperkenankan merekrut guru tidak tetap, guru tamu, atau guru bantu. Proses pengadaan pegawai hanya diperbolehkan melalui mekanisme resmi yang diatur pemerintah pusat.

Pemprov juga menyampaikan bahwa pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK paruh waktu hanya dapat dipekerjakan hingga 31 Desember 2025. Mulai Januari 2026, perangkat daerah dilarang mempekerjakan kembali pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun, termasuk larangan menganggarkan gaji atau upah untuk posisi serupa. Namun demikian, kebutuhan tenaga seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam dapat dipenuhi melalui sistem alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga.

Untuk mengatasi ketimpangan jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah, Pemprov meminta dilakukan efisiensi melalui penyusunan proses bisnis yang lebih efektif, redistribusi pegawai lewat mutasi, dan pemanfaatan teknologi informasi. Dalam edaran tersebut ditegaskan pula bahwa tenaga outsourcing bukan dikategorikan sebagai non-ASN, sehingga tidak memiliki tuntutan untuk diangkat menjadi ASN.

Pemprov berharap melalui kebijakan ini, tata kelola kepegawaian di Jawa Tengah semakin tertib dan sejalan dengan ketentuan nasional, sekaligus menjadi langkah transisi menuju sistem ASN yang profesional dan berintegritas. (Mr)