JEPARA, Kaifanews – Suasana khidmat bercampur haru menyelimuti Masjid Jami’ Kholilurrohman di lingkungan Mapolres Jepara pada Rabu (7/1/2026) pagi. Seorang tahanan berinisial FA (22) resmi mempersunting kekasihnya, PA (22), meski dirinya tengah menjalani proses hukum di balik jeruji besi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prosesi akad nikah yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut diwarnai isak tangis dari keluarga kedua belah pihak yang hadir. Air mata tak berhenti menitik sepanjang pembacaan ijab kabul yang menyatukan pasangan asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara tersebut.

Pernikahan ini sedianya memang sudah dijadwalkan oleh kedua mempelai jauh-jauh hari. Namun, rencana tersebut harus terlaksana di kantor polisi karena FA terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Akibat perbuatannya, FA harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Meski berstatus tahanan, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi pemenuhan hak sipil tersangka untuk melangsungkan pernikahan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kebijaksanaan dengan memfasilitasi tempat bagi tahanan yang ingin melangsungkan pernikahan.

“Kami memberikan kebijaksanaan memfasilitasi,” jelas AKP M. Faizal Wildan dalam keterangannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan tanpa mengesampingkan proses hukum yang tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.