BANDUNG, Kaifanews – Fenomena perceraian di usia lanjut atau gray divorce kembali menjadi perhatian publik seiring dengan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil setelah puluhan tahun membina rumah tangga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Agama (PA) Bandung dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 17 Desember 2025. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pokok perkara yang menjadi dasar gugatan.

“Betul, informasinya memang demikian,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atalia Praratya mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada Kamis, 11 Desember 2025. Kabar tersebut mulai mencuat ke publik dan menarik perhatian luas pada Senin, 15 Desember 2025.

Isu keretakan rumah tangga pasangan ini disebut-sebut dipicu oleh kemunculan pihak ketiga bernama Lisa Mariana. Dugaan tersebut menguat setelah adanya sorotan publik terkait permintaan tes DNA terhadap anak Lisa Mariana yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil.

Sejumlah pihak pun memberikan konfirmasi dalam rentang 15–16 Desember 2025. Panitera PA Bandung memastikan gugatan telah resmi terdaftar dan akan diproses secara tertutup. Sementara itu, Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil mengakui adanya keretakan hubungan kliennya setelah munculnya isu tersebut. Ridwan Kamil sendiri sempat menyampaikan pernyataan terkait kondisi rumah tangganya yang telah terjalin selama 29 tahun.

Pengadilan Agama Bandung telah menetapkan sidang perdana pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda awal berupa mediasi antara kedua belah pihak.

Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat mengingat keduanya merupakan tokoh publik. Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, sementara Ridwan Kamil dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat. (Mr)